Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia membanjiri jalanan, terutama di depan Gedung DPR RI, serta di berbagai daerah seperti Semarang.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan mengancam demokrasi.
Tuntutan tegas mereka adalah pembatalan pembahasan dan pengesahan perubahan UU TNI oleh DPR RI.
Insiden Kekerasan dan Dampaknya:
Aksi yang awalnya damai berubah menjadi bentrokan ketika aparat keamanan berusaha membubarkan massa.
Rekaman video dan foto yang tersebar luas di media sosial menunjukkan tindakan represif aparat, termasuk pemukulan, penggunaan gas air mata, dan pentungan terhadap mahasiswa.
Puluhan mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka, beberapa di antaranya serius.
Selain itu, di daerah semarang seorang mahasiswa juga mengalami tindakan kekerasan yang sama.
Bahkan ada laporan bahwa seorang sopir ojek online diduga dikeroyok oleh aparat.
Reaksi dan Kecaman:
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam keras tindakan represif aparat, menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, dan tokoh-tokoh masyarakat juga mengecam tindakan tersebut, menuntut agar pelaku kekerasan diproses hukum.
Kecaman juga datang dari Anggota DPR RI Bonnie Triyana.
Masyarakat luas juga menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat.
Tuntutan akan Investigasi dan Tindakan Lanjut:
Desakan kuat muncul agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden kekerasan.
Tuntutan agar aparat yang terbukti melakukan kekerasan diberi sanksi tegas.
Seruan agar aparat keamanan mengedepankan pendekatan dialog dan cara-cara humanis dalam menghadapi demonstrasi.
Situasi Terkini:
Situasi pasca-demonstrasi masih tegang, dengan potensi aksi lanjutan dari mahasiswa.
DPR RI dan pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk meredakan ketegangan dan mencari solusi konstruktif.